Kejari Pekanbaru menerima pembayaran denda tiga terpidana korupsi sebesar Rp800 juta. (Foto: MNC/Banda Haruddin Tanjung).

Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. 

Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Keduanya membayar denda dengan total Rp100 juta.

Pembayaran denda tiga terpidana dilakukan oleh keluarga masing masing. Uang denda kemudian diterima Bendahara Kejari Pekanbaru.

"Pada prinsipnya kita terus mengejar denda dari para terpidana korupsi. Terbukti di semester tiga pertama, kita menyetorkan melalui PNBP negara total Rp 800 juta," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network