Kejari Konawe, Sulawesi Tenggara menahan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, berinisial UY pada Senin (15/12/2025) sore. (Foto: iNews).

KONAWE UTARA, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara menahan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, berinisial UY pada Senin (15/12/2025) sore. Penahanan dilakukan setelah UY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Konawe Utara tahun anggaran 2023–2024.  

Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana khusus (Pidsus), tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. 

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, mengungkapkan bahwa UY diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya.  

"Telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP maka pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial UY," ujar Aswar, Senin (15/12/2025). 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network