Kejari Konawe, Sulawesi Tenggara menahan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, berinisial UY pada Senin (15/12/2025) sore. (Foto: iNews).

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. UY akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Rutan Kelas II-A Kendari.  

Sebelumnya, UY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Konawe pada 9 Desember 2025. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Konawe Utara.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network