Usai ditangkap kembali, Syamsul Arifin sempat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bengkalis lalu diserahkan kembali ke Lapas Kelas II Bengkalis.
Kalapas Kelas II Bengkalis, M Lukman menambahkan, Syamsul Arifin akan diberikan sanksi tambahan karena kabur dari sel. Syamsul Arifin divonis lima tahun penjara dalam kasus pencurian. Namun dia baru menjalani hukuman delapan bulan.
"Napi kabur akan mendapat hukuman tambahan," tutur Lukman.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait