Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo menyampaikan keterangan penangkapan napi kabur dari Lapas Kelas IIA Bengkalis. (Foto: Polres Bengkalis)

Usai ditangkap kembali, Syamsul Arifin sempat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bengkalis lalu diserahkan kembali ke Lapas Kelas II Bengkalis.

Kalapas Kelas II Bengkalis, M Lukman menambahkan, Syamsul Arifin akan diberikan sanksi tambahan karena kabur dari sel. Syamsul Arifin divonis lima tahun penjara dalam kasus pencurian. Namun dia baru menjalani hukuman delapan bulan.

"Napi kabur akan mendapat hukuman tambahan," tutur Lukman.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network