Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Efendi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, termasuk narkoba yang dibawa Kompol IZ. (Foto/iNews/Banda H Tanjung)

Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebagian hasil mengungkapan Polda Riau dan jajaran. Untuk BNN, barang bukti yang diamankan senbanyak 19 Kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

"Kalau kami mengamankan sebanyak 103 sabu yang disita dari pengungkapan berbagai lokasi," ucapnya.

Dalam hal ini, petugas juga menangkap 11 tersangka. Mereka diancam dengan pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati.

Kompol IZ anggota Reserse Kriminal Umum Polda Riau ditangkap saat membawa sabu 16 Kg di Jalan Arengka. Sempat berusaha melarikan diri saat disergap, petugas terpaksa menembak perwira menengah Polri tersebut.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network