Mulyana (23), terdakwa kasus mutilasi terhadap Siti Amelia di Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten divonis mati oleh majelis hakim PN Serang. (Foto: Istimewa).

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menilai keputusan hakim sudah objektif dan transparan. “Keputusan hakim ini sudah sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Eki.

Saat ini, Mulyana masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Serang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda pada Kamis (31/7/2025) karena terjadi kericuhan. Ketegangan muncul saat jaksa menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan menuntut hukuman mati. 

Warga yang hadir di ruang sidang menangis dan emosi, bahkan sempat menerobos pagar pembatas setelah hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network