SERANG, iNews.id - Mulyana (23), terdakwa kasus mutilasi terhadap Siti Amelia di Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Putusan ini mendapat apresiasi keluarga korban.
Sidang yang dipimpin oleh hakim David Pangabean menyatakan, Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi korban. Mulyana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Mengadili terdakwa Mulyana, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana mati,” ujar David Pangabean dalam persidangan, Kamis (14/8/2025).
Mastura, ayah korban bersyukurnya atas putusan tersebut. Dia juga berterima kasih kepada majelis hakim dan tim pengacara yang telah mengabulkan tuntutan hukuman mati.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait