SERANG, iNews.id - Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang mendadak ricuh saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mulyana (23), pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Siti Amelia. Insiden terjadi pada Kamis (31/7/2025), dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan.
Awalnya, sidang berlangsung kondusif. Keluarga korban dan warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005/RW 001, Desa Rancasanggal, Kabupaten Serang hadir memenuhi ruang sidang.
Suasana berubah drastis saat jaksa menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan menuntut hukuman mati.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait