Suasana sidang di PN Serang mendadak ricuh saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mulyana (23), pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Siti Amelia. (Foto: Fariz Abdullah).

SERANG, iNews.id - Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang mendadak ricuh saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mulyana (23), pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Siti Amelia. Insiden terjadi pada Kamis (31/7/2025), dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan.

Awalnya, sidang berlangsung kondusif. Keluarga korban dan warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005/RW 001, Desa Rancasanggal, Kabupaten Serang hadir memenuhi ruang sidang. 

Suasana berubah drastis saat jaksa menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan menuntut hukuman mati.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network