Saat pencabulan terjadi, seorang tamu mengetuk pintu. Kedua korban pun langsung disuruh keluar kamar dari pintu lainnya agar tidak diketahui tamu pelaku.
"Setibanya di rumah, salah satu pelaku menceritakan pengalamannya dicabuli sang dukun. Orang tua korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi dan pelaku langsung diamankan," katanya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota. Dia dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait