DM diketahui bekerja sebagai pelayan apotek, akan dijerat dengan Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Di harapan awak media DM mengaku kedua remaja itu yang meminta bantuannya. DM juga sempat menolak menolong mereka.
"Saya sudah menolak (membantu aborsi). Cuma mereka datang berkali-kali sampai bilang mau bunuh diri. Sebelumnya saya enggak pernah, saya khilaf," kata DM.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait