Miris, Sepasang Remaja Aborsi Janin Hubungan Terlarang di Wisma Dumai Dibantu Pegawai Apotek (Foto: iNews/Dedi Iswandi)

DM diketahui bekerja sebagai pelayan apotek, akan dijerat dengan Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Di harapan awak media DM mengaku kedua remaja itu yang meminta bantuannya. DM juga sempat menolak menolong mereka.

"Saya sudah menolak (membantu aborsi). Cuma mereka datang berkali-kali sampai bilang mau bunuh diri. Sebelumnya saya enggak pernah, saya khilaf," kata DM.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network