Tangkapan layar video viral kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT. (Foto: iNews/DION UMBU ANA LODU)

Namun tradisi kawin tangkap yang terjadi sekarang sudah melenceng dan tidak sesuai dengan tradisi kawin tangkap di Sumba. Kini kawin tangkap disertai dengan paksaan, intimidasi, dan kekerasan terhadap perempuan. 

Dengan mengatasnamakan adat atau tradisi, pelaku merasa berhak menculik dan membawa paksa perempuan-perempuan Sumba dimanapun dan kapanpun  mereka mau, padahal itu telah melenceng dari adat sebenarnya.

Tentunya tradisi yang semakin melenceng ini sudah tidak sesuai dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, karena setiap manusia termasuk perempuan berhak atas rasa aman serta hak untuk bebas dari ancaman kekerasan.

Ironisnya, saat ini korban kawin tangkap tidak hanya menyasar kalangan perempuan dewasa yang cukup umur, namun juga remaja dan anak-anak. Artinya kawin tangkap saat ini bahkan sudah sangat melenceng karena tradisi kawin tangkap ini mendorong angka pernikahan dini di Indonesia. 

Kawin tangkap tersebut melanggar hukum yang berlaku sebagai kasus penculikan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 328 KUHP dengan pidana paling lama dua belas tahun.

Praktik di luar akal sehat semacam ini mau tidak mau harus diakhiri karena merendahkan martabat perempuan, dan tidak terciptanya kesetaraan gender. Terlebih lagi sasarannya saat ini adalah perempuan di bawah umur.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network