Tangkapan layar video viral kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT. (Foto: iNews/DION UMBU ANA LODU)

JAKARTA, iNews.id - Mengenal tradisi kawin tangkap di Sumba Barat Daya, yang sempat viral beberapa hari lalu. Dalam tradisi lama Sumba,  tradisi kawin tangkap tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. 

Tradisi kawin tangkap biasanya hanya dilakukan oleh keluarga kaya karena berhubungan dengan mahar yang harus dibayarkan kepada pihak perempuan. 

Kawin tangkap ini merupakan tradisi turun temurun, dan banyak yang menilai bahwa tradisi unik satu ini harus tetap dilestarikan. 

Namun sebagian orang menilai bahwa tradisi ini harus dihapuskan karena dinilai mengarah ke penculikan perempuan, pelanggaran hak-hak perempuan dan HAM.

Kawin tangkap merupakan kategori perkawinan tanpa peminangan yang terjadi karena belum adanya kesepakatan antara keluarga mengenai jumlah belis atau mas kawin.

Mengenal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya

Kawin tangkap merupakan tradisi yang dilakukan masyarakat pedalaman Sumba yaitu di Kodi dan Wawewa, yang merupakan tradisi dari nenek moyang secara turun-temurun.

Dalam tradisi lama masyarakat Sumba, kawin tangkap biasanya dilakukan oleh keluarga mempelai pria yang terhalang belis atau mahar tinggi dari pihak perempuan.

Ternyata, pelaksanaan kawin tangkap tidaklah sesadis dan semengerikan itu, namun tahun-tahun terakhir ini tradisi tersebut telah melenceng dari prosedur adatnya.

Dalam tradisi aslinya, kawin tangkap sebenarnya sudah direncanakan dan disetujui terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Prosesnya pun melibatkan simbol-simbol adat, seperti kuda yang diikat atau emas di bawah bantal yang merupakan simbol bahwa prosesi adat tersebut tengah dilaksanakan. 

Perempuan yang akan ditangkap juga sudah mempersiapkan diri dengan berdandan dan mengenakan pakaian adat lengkap. Calon mempelai pria pun lengkap dengan pakaian adat akan menunggangi kuda dan menangkap mempelai perempuan di lokasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 

Setelah ditangkap, pihak orang tua laki-laki akan memberikan satu ekor kuda dan sebuah parang Sumba sebagai permintaan maaf dan mengabarkan bahwa calon mempelai perempuannya telah berada di rumah pihak laki-laki. Proses resmi peminangan baru resmi dimulai setelah calon mempelai perempuan setuju untuk menikah, yang kemudian disusul penyerahan belis atau mahar perkawinan. 

Jika adat ini sudah berjalan, tidak ada lagi masalah ataupun persoalan di antara dua belah pihak keluarga dan pihak perempuan akan diperlakukan dengan terhormat sesuai tradisi di Sumba. Jadi tidak ada paksaan dari pihak laki-laki ke pihak perempuan.

Namun tradisi kawin tangkap yang terjadi sekarang sudah melenceng dan tidak sesuai dengan tradisi kawin tangkap di Sumba. Kini kawin tangkap disertai dengan paksaan, intimidasi, dan kekerasan terhadap perempuan. 

Dengan mengatasnamakan adat atau tradisi, pelaku merasa berhak menculik dan membawa paksa perempuan-perempuan Sumba dimanapun dan kapanpun  mereka mau, padahal itu telah melenceng dari adat sebenarnya.

Tentunya tradisi yang semakin melenceng ini sudah tidak sesuai dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, karena setiap manusia termasuk perempuan berhak atas rasa aman serta hak untuk bebas dari ancaman kekerasan.

Ironisnya, saat ini korban kawin tangkap tidak hanya menyasar kalangan perempuan dewasa yang cukup umur, namun juga remaja dan anak-anak. Artinya kawin tangkap saat ini bahkan sudah sangat melenceng karena tradisi kawin tangkap ini mendorong angka pernikahan dini di Indonesia. 

Kawin tangkap tersebut melanggar hukum yang berlaku sebagai kasus penculikan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 328 KUHP dengan pidana paling lama dua belas tahun.

Praktik di luar akal sehat semacam ini mau tidak mau harus diakhiri karena merendahkan martabat perempuan, dan tidak terciptanya kesetaraan gender. Terlebih lagi sasarannya saat ini adalah perempuan di bawah umur.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network