WNA tersebut telah dideportasi pada Jumat (25/11/2022) oleh petugas Kantor Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain dan telah diterima petugas Imigrasi Timor Leste.
Halim menambahkan, dalam proses interogasi, pihaknya mengingatkan dengan tegas agar WNA tersebut tidak lagi kembali melakukan pelanggaran yang sama karena sudah dicekal selama enam bulan.
"Jika melintasi perbatasan maka harus mengurus dokumen perjalanan secara resmi dan jika melakukan pelanggaran yang sama kembali maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait