LEBAK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kabupaten Lebak. Alasannya, karena mulai tanggal 11-13 Februari merupakan masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan akan mengerahkan seluruh sumber daya agar Kabupaten Lebak bersih dari APK. Khususnya di sekitaran Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Masa tenang pemilu dimulai dari tanggal 11-13 Februari, maka tidak ada aktivitas kampanye termasuk juga APK sudah harus steril," kata Dedi, Minggu (11/2/2024).
Penertiban APK dilakukan di seluruh wilayah dengan melibatkan jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat kecamatan yakni panwascam, tingkat desa dan kelurahan (PKD), hingga pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
"Kami targetkan seluruh APK bersih di masa tenang, salah satu fokus kami adalah lokasi TPS yang harus steril," ujar Dedi.
Tidak hanya jajaran pengawas, penertiban APK selama masa tenang akan melibatkan personel dari unsur Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Untuk APK-APK besar yang sulit terjangkau maka kita perlu menggunakan mobil crane Dishub. Termasuk juga APK yang terpasang di angkot akan ditertibkan," ucap mantan aktivis GMNI ini.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait