Ilustrasi, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR berencana memanggil jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat. DPR akan meminta klarifikasi atas penggunaan private jet dalam proses Pemilu 2024.

Langkah ini diambil menyusul keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU dan empat anggotanya terkait penyewaan jet pribadi tersebut.

"Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, Kamis (23/10/2025).

Dede menekankan, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Dia juga mengingatkan, pentingnya kehati-hatian dalam pemanfaatan dana negara.

“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Muhammad Afifuddin bersama empat komisioner lainnya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan August Mellaz telah melanggar kode etik dalam penggunaan private jet selama Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).

Tak hanya itu, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, juga turut menerima sanksi serupa dari DKPP.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network