JAMBI, iNews.id - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram. Sabu dan dua kurirnya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, Minggu (14/11/2021).
"Benar, jajarannya yang bertugas di Sat PJR perbatasan Jambi-Riau mengamankan 4 Kg sabu-sabu dari dua orang pelaku," kata Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M Lutfi, Minggu (14/11/2021).
Dia menambahkan, 4 Kg sabu itu telah diserahkan langsung ke Ditresnarkoba Polda Jambi.
Sabu tersebut, kata Lutfi, diamankan dari mobil Avanza nomor polisi BM 1508 TH warna hitam. Penangkapan ini bermula, ketika personel bertugas melihat mobil pelaku yang mencurigakan melintas dari pos PJR Unit VI batas Riau.
"Karena curiga, petugas kita langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut," kata Lutfi.
Polisi kemudian mengejar para pelaku yang mencoba kabur. Beruntung, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir ternyata tidak memilik surat izin mengemudi (SIM).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait