Polisi menangkap mantan pekerja PLN yang curi 8.000 meter milik PLN. (foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku pencurian mengarah ke pelaku Hermawan alias Rendi yang tak lain mantan pekerja PLN.

Petugas yang mendapat informasi pelaku berada di kontrakannya di Desa Dusun Mudo, langsung mendatanginya hingga dia ditangkap tanpa perlawanan. 

Akibat pencurian itu, kata dia, pihak PLN mengalami kerugian hingga Rp330 Juta.

"Kabel yang dicuri pelaku ini sekitar 8.000 meter. kita masih mengamankan beberapa meter, dan saat ini masih kita kembangkan lagi kasus ini" ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network