Polisi menangkap mantan pekerja PLN yang curi 8.000 meter milik PLN. (foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

MERANGIN, iNews.id - Seorang mantan pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Merangin, Jambi, yakni Hermawan alias Rendi (33) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga mencuri kabel A3CS240MM milik PLN sepanjang kurang lebih 8.000 meter.

Pelaku diamankan di kontrakannya Desa Dusun Mudo kecamatan Bangko Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Merangin AKP Lumbrian membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kabel milik PLN.

"Ya, kita berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kabel milik PLN yakni Hermawan alias Rendi yang tak lain mantan pekerja PLN, dari hasil pengembangan kita juga mengamankan rekan pelaku yakni Lasno alias Jafar warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir" katanya, Minggu (18/12/2022).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari PLN Bangko yang melaporkan telah kehilangan kabel A3CS240MM sepanjang kurang lebih 8.000 meter.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network