MERANGIN, iNews.id - Seorang mantan pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Merangin, Jambi, yakni Hermawan alias Rendi (33) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga mencuri kabel A3CS240MM milik PLN sepanjang kurang lebih 8.000 meter.
Pelaku diamankan di kontrakannya Desa Dusun Mudo kecamatan Bangko Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Merangin AKP Lumbrian membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kabel milik PLN.
"Ya, kita berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kabel milik PLN yakni Hermawan alias Rendi yang tak lain mantan pekerja PLN, dari hasil pengembangan kita juga mengamankan rekan pelaku yakni Lasno alias Jafar warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir" katanya, Minggu (18/12/2022).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari PLN Bangko yang melaporkan telah kehilangan kabel A3CS240MM sepanjang kurang lebih 8.000 meter.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku pencurian mengarah ke pelaku Hermawan alias Rendi yang tak lain mantan pekerja PLN.
Petugas yang mendapat informasi pelaku berada di kontrakannya di Desa Dusun Mudo, langsung mendatanginya hingga dia ditangkap tanpa perlawanan.
Akibat pencurian itu, kata dia, pihak PLN mengalami kerugian hingga Rp330 Juta.
"Kabel yang dicuri pelaku ini sekitar 8.000 meter. kita masih mengamankan beberapa meter, dan saat ini masih kita kembangkan lagi kasus ini" ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait