Mereka kemudian dibagi menjadi dua kelas dan menjalani pembelajaran secara daring dan tatap muka di sekolah dengan pengajar adalah tersangka dan dua orang tenaga honorer SMAN 8 Kota Jambi yang juga bertindak sebagai wali kelas.
Setelah mengikuti kegaiatan belajar, para siswa ini ternyata tiak terdata dalam Dapodik SMAN 8 Kota Jambi. Mereka didaftarkan ke PKBM SAS Melati, dengan tujuan memudahkan mutasi ke SMAN 8.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut yakni 140 pasang seragam sekolah olahraga.
"Uang yang diterima oleh tersangka ini dipergunakan untuk pembayaran pakaian seragam sebesar Rp47,9 juta dan pembayaran pendaftaran serta administrasi PKBM sebesar Rp31 juta. Sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Eko.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait