JAMBI, iNews.id - Polresta Jambi menetapkan mantan kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi, Sugiyono (60) sebagai tersangka dalam kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dia menerima 120 siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Tersangka Sugiyono saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi telah menerima 120 siswa tersebut pada tahun 2021 silam," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Selasa (18/4/2023).
Sebanyak 120 siswa itu diterima dari luar jalur PPDB online yang telah ditetapkan. Berdasarkan kuota PPDB, SMAN 8 Kota Jambi hanya 342 siswa. Para siswa itu juga dipungut biaya seragam sekolah dengan nilai beragam.
"Masing-masing siswa tersebut dipungut tersangka biaya untuk pembayaran pakaian segaram sekolah dan uang jasa yang nilainya sebesar Rp2 juta sampai Rp8,5 juta. Untuk pengukuran pakaian seragam di konveksi CV Berkah Jaya, Jelutung, Kota Jambi," tuturnya.
Mereka kemudian dibagi menjadi dua kelas dan menjalani pembelajaran secara daring dan tatap muka di sekolah dengan pengajar adalah tersangka dan dua orang tenaga honorer SMAN 8 Kota Jambi yang juga bertindak sebagai wali kelas.
Setelah mengikuti kegaiatan belajar, para siswa ini ternyata tiak terdata dalam Dapodik SMAN 8 Kota Jambi. Mereka didaftarkan ke PKBM SAS Melati, dengan tujuan memudahkan mutasi ke SMAN 8.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut yakni 140 pasang seragam sekolah olahraga.
"Uang yang diterima oleh tersangka ini dipergunakan untuk pembayaran pakaian seragam sebesar Rp47,9 juta dan pembayaran pendaftaran serta administrasi PKBM sebesar Rp31 juta. Sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Eko.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait