Mantan Kepsek SMAN 8 Jambi Tersangka Kasus PPDB 120 Siswa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Polresta Jambi menetapkan mantan kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi, Sugiyono (60) sebagai tersangka dalam kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dia menerima 120 siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Tersangka Sugiyono saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi telah menerima 120 siswa tersebut pada tahun 2021 silam," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Selasa (18/4/2023).

Sebanyak 120 siswa itu diterima dari luar jalur PPDB online yang telah ditetapkan. Berdasarkan kuota PPDB, SMAN 8 Kota Jambi hanya 342 siswa. Para siswa itu juga dipungut biaya seragam sekolah dengan nilai beragam.

"Masing-masing siswa tersebut dipungut tersangka biaya untuk pembayaran pakaian segaram sekolah dan uang jasa yang nilainya sebesar Rp2 juta sampai Rp8,5 juta. Untuk pengukuran pakaian seragam di konveksi CV Berkah Jaya, Jelutung, Kota Jambi," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network