"Dia sendiri yang mengatur dan dia sendiri yang memiliki tempat penyimpanan uang dan itu dilakukan untuk judi online," ujar Ni Wayan dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).
Selain menetapkan tersangka dan menahannya di Rutan Bengkulu, penyidik Kejari Bengkulu turut menyita sejumlah sertifikat yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. FD, kata dia telah diberhentikan dari jabatannya oleh pihak Bank Bengkulu sejak Desember 2024.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait