Mantan Kepala Cabang Pembantu BPD Bengkulu, berinisial FD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)atas dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Endro Dwirawan).

BENGKULU, iNews.id - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu, berinisial FD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi. FD diduga telah menggelapkan uang tabungan nasabah dengan nilai total mencapai Rp6,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati mengungkapkan, sebagian besar uang tersebut diketahui habis digunakan untuk judi online

FD saat menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu unit Mega Mall telah menyalahgunakan wewenangnya selama dua tahun terakhir dengan tidak menyetorkan uang tabungan nasabah ke kas bank. Sebaliknya, uang tersebut disimpan secara pribadi oleh FD.

"Dia sendiri yang mengatur dan dia sendiri yang memiliki tempat penyimpanan uang dan itu dilakukan untuk judi online," ujar Ni Wayan dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

Selain menetapkan tersangka dan menahannya di Rutan Bengkulu, penyidik Kejari Bengkulu turut menyita sejumlah sertifikat yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. FD, kata dia telah diberhentikan dari jabatannya oleh pihak Bank Bengkulu sejak Desember 2024.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network