BENGKULU, iNews.id - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu, berinisial FD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi. FD diduga telah menggelapkan uang tabungan nasabah dengan nilai total mencapai Rp6,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati mengungkapkan, sebagian besar uang tersebut diketahui habis digunakan untuk judi online.
FD saat menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu unit Mega Mall telah menyalahgunakan wewenangnya selama dua tahun terakhir dengan tidak menyetorkan uang tabungan nasabah ke kas bank. Sebaliknya, uang tersebut disimpan secara pribadi oleh FD.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait