Mantan Kepala Cabang Pembantu BPD Bengkulu, berinisial FD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)atas dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Endro Dwirawan).

BENGKULU, iNews.id - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu, berinisial FD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi. FD diduga telah menggelapkan uang tabungan nasabah dengan nilai total mencapai Rp6,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati mengungkapkan, sebagian besar uang tersebut diketahui habis digunakan untuk judi online

FD saat menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu unit Mega Mall telah menyalahgunakan wewenangnya selama dua tahun terakhir dengan tidak menyetorkan uang tabungan nasabah ke kas bank. Sebaliknya, uang tersebut disimpan secara pribadi oleh FD.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network