Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang batal dihukum mati dan diganti penjara seumur hidup. (Foto: iNews)

Perubahan putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kepri, dengan Hakim Ketua H. Ahmad Shalihin serta anggota majelis Bagus Irawan dan Priyanto.

“Dari 10 polisi yang divonis seumur hidup oleh PN Batam, dua di antaranya, yakni Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi, dirubah menjadi hukuman mati,” ujar Priyanto, Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Selasa (5/8/2025).

Dalam perkara tersebut, total ada 12 terdakwa, terdiri dari 10 anggota polisi dan dua warga sipil yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba di lingkungan Satresnarkoba Polresta Barelang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network