BATAM, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit I Satresnarkoba, Sigit Sarwo Edi. Keduanya kini dihukum pidana penjara seumur hidup.
MA juga menetapkan vonis delapan eks anggota polisi lainnya tetap 20 tahun penjara, setelah divonis sama oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).
Putusan MA tersebut diketahui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
“Untuk putusan kasasi atas nama terdakwa Satria Nanda dan kawan-kawan baru kami ketahui siang ini. Berdasarkan data SIPP, Satria dan Sigit dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara delapan terdakwa lainnya tetap 20 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus dilansir dari batam.inews.id, Kamis (30/10/2025).
Delapan eks anggota Satresnarkoba Barelang yang turut dijatuhi vonis oleh MA yakni Wan Rahmat Kurniawan, Fadilah, Rahmadi, Ibnu Ma'ruf Rambe, Junaidi, Alex Candra, Aryanto, dan Jaka Surya.
Meski putusan kasasi bersifat final dan mengikat, Kejari Batam belum dapat mengeksekusi para terpidana lantaran masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Agung.
“Kami masih menunggu salinan resmi dari MA. Setelah itu, eksekusi akan segera dilakukan,” ujar Priandi.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang pernah mengubah vonis seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait