Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu memvonis mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.  (Foto: Endro Dwirawan).

Ketua Majelis Hakim Tipikor Bengkulu, Paisol menyampaikan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang kuat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohidin Mersyah pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp700.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebanyak enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Bengkulu, Paisol di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (27/8/2025).

Dalam kasus yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Rohidin Mersyah menyatakan menerima putusan hakim, namun meyakini bahwa ada unsur politis di balik kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rohidin dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta. Ia bersama dua pejabat lainnya ditangkap KPK setelah terbukti memeras sejumlah kepala dinas dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai Rp39,6 miliar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network