BENGKULU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, 10 tahun penjara. Selain itu, Rohidin juga didenda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun lalu. Selain pidana pokok, Rohidin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura.
Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Hak politiknya juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman utama.
Barang bukti yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilelang sebagai upaya pengembalian kerugian negara dan dirampas untuk negara. Vonis yang dijatuhkan juga memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Rohidin sejak November 2024.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Bengkulu, Paisol menyampaikan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang kuat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohidin Mersyah pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp700.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebanyak enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Bengkulu, Paisol di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (27/8/2025).
Dalam kasus yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Rohidin Mersyah menyatakan menerima putusan hakim, namun meyakini bahwa ada unsur politis di balik kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rohidin dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta. Ia bersama dua pejabat lainnya ditangkap KPK setelah terbukti memeras sejumlah kepala dinas dan menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total nilai mencapai Rp39,6 miliar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait