BENGKULU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, 10 tahun penjara. Selain itu, Rohidin juga didenda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun lalu. Selain pidana pokok, Rohidin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura.
Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Hak politiknya juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman utama.
Barang bukti yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilelang sebagai upaya pengembalian kerugian negara dan dirampas untuk negara. Vonis yang dijatuhkan juga memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Rohidin sejak November 2024.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait