Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan empat unit handphone senilai Rp6,5 juta dan melapor ke Polsek Sagulung. Aparat yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk olah TKP.
Aparat selanjutnya menyelidiki kasus ini dan berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka. Polisi selanjutnya menangkap pelaku saat sedang makan di warung Putri Tujuh Kecamatan Batuaji.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait