Nikita Mirzani saat turun dari mobil tahanan. (Foto: Antara).

SERANG, iNews.id -Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan terkait Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Senin (5/12/2022). Agenda sidang, yaitu pembacaan eksepsi.

Dalam persidangan Majelis Hakim menolak eksepsi Nikita. Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.

Selain itu, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita melalui tim hukumnya. Nikita akan tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas II Serang, Banten.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Serang, Senin (5/12/2022).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network