Para tersangka mengirimkan madu palsu menggunakan mobil pikap dalam kemasan jeriken kepada penjual, lalu dikemas dengan botol dan diedarkan. Nunung memaparkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penjual madu palsu yang beredar.
"Setelah diselidiki berhasil menangkap 30 botol yang diduga madu palsu dan kami menangkap satu tersangka AS di wilayah Lebak," ucapnya.
Pabrik pembuatan madu palsu itu, Nunung mengungkapkan, berada di Joglo, Jakarta Barat, di rumah kontrakan milik tersangka MS. "Kami juga masih mengembangkan apakah masih ada tersangka lainnya. Sementara ini kami bekerja sama dengan BPOM dan Dinkes untuk pengawasan, karena madu ini sudah beredar," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan 30 botol madu palsu siap edar, drigen, ratusan botol, alat pembuatan madu, tiga tong besar yang digunakan untuk mengolah serta bahan bahan pembuatan madu. Para tersangka dikenakan Pasal UU 18 tahun 2012 Tentang pangan dengan nncaman 2 tahun penjara, denda Rp4 miliar.
Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait