JAKARTA, iNews.id - Pabrik pembuatan madu palsu beromzet miliaran yang beredar di Kabupaten, Lebak dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Dalam sehari, produksi madu palsu bisa mencapai satu ton.
Direktur Reserse Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, selaku produsen TM dan MS diamankan di Jakarta sementara AS di Lebak. Pabrik pembuatan madu palsu itu berada di Joglo, Jakarta Barat, di rumah kontrakan milik tersangka MS.
"Di pabrik itu kami tangkap tersangka MS pemilik dan satu pegawainnya TM peracik madu, mereka menggunakan bahan Molase (ampas tebu), Glukosa dan Fluktosa (pemanis buatan)," ujarnya di Serang, Banten, Selasa (10/11/2020).
Nunung memaparkan, dari penangkapan para tersangka, terungkap pembuatan madu palsu sudah beroperasi selama 11 bulan dengan memanfaatkan momentum pandemi virus corona (Covid-19) karena diyakini dapat meningkatkan imun tubuh. Dalam hampir satu tahun, keuntungan mencapai Rp8 miliar.
"Mereka sudah hampir satu tahun, mereka menjual dari harga Rp150.000 sampai Rp250.000 di pasaran dan mereka sehari bisa memproduksi satu ton madu palsu," katanya.
Para tersangka mengirimkan madu palsu menggunakan mobil pikap dalam kemasan jeriken kepada penjual, lalu dikemas dengan botol dan diedarkan. Nunung memaparkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penjual madu palsu yang beredar.
"Setelah diselidiki berhasil menangkap 30 botol yang diduga madu palsu dan kami menangkap satu tersangka AS di wilayah Lebak," ucapnya.
Pabrik pembuatan madu palsu itu, Nunung mengungkapkan, berada di Joglo, Jakarta Barat, di rumah kontrakan milik tersangka MS. "Kami juga masih mengembangkan apakah masih ada tersangka lainnya. Sementara ini kami bekerja sama dengan BPOM dan Dinkes untuk pengawasan, karena madu ini sudah beredar," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan 30 botol madu palsu siap edar, drigen, ratusan botol, alat pembuatan madu, tiga tong besar yang digunakan untuk mengolah serta bahan bahan pembuatan madu. Para tersangka dikenakan Pasal UU 18 tahun 2012 Tentang pangan dengan nncaman 2 tahun penjara, denda Rp4 miliar.
Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait