Anggota Polres Pasangkayu yang melanggar aturan disiplin saat disidang. (Foto: Humas Polri)

PASANGKAYU, iNews.id - Sebanyak tiga anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat mengikuti sidang disiplin yang digelar di Aula Wirasatya, Jumat (4/3/2022). Mereka diberi sanksi teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari serta mengikuti pembinaan mental, kejiwaan dan kedisiplinan.

Ketiga personel yakni berinisial Aipda AM, Aipda HR dan Brigpol HH yang diduga melanggar Pasal 4 huruf (f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Kasi Propam Polres Pasangkayu Ipda Ayi Solihin mengatakan, tujuan dari sidang ini sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran oleh anggota Polri.

"Kemudian memberikan efek jera agar menjadi contoh untuk personel lainnya," ujarnya, Jumat (4/3/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network