Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (Dokumen DPD RI)

Salah satunya, Sultan Syarif Harun yang bertahta pada tahun 1940  sampai dengan tahun 1946 di Kesultanan Pelalawan.

Sultan Syarif telah menunjukkan kebesaran jiwanya dengan mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara dengan membangun Tugu Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 November 1946 di Kota Pelalawan. 

"Karena itu saya terima kasih atas pemberian Gelar Kekerabatan dari Kesultanan Pelalawan dan saya bangga menjadi Kerabat Kesultanan Pelalawan," kata dia.

Sementara dukungan materiil yang dimaksud adalah berupa bantuan uang, emas, tanah kerajaan dan bangunan untuk dipergunakan bagi kepentingan pendirian negara ini di awal kemerdekaan. 

Bahkan hingga saat ini, sejumlah tanah dan aset Kerajaan dan Kesultanan Nusantara masih dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah. 

"Karena itulah sekali lagi saya sampaikan, harus ada ruang bagi Raja dan Sultan Nusantara dan elemen sipil non partisan lainnya dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini," kata dia lagi.

Artinya, lanjut dia, segala sesuatu yang menghambat ruang tersebut harus dibenahi. Yakni Konstitusi saat ini yang merupakan Konstitusi Hasil Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 silam  yang hanya memberikan ruang kepada Partai Politik mengurus segala hal di negeri ini.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network