Pertama, terhitung mulai 2-4 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Kedua, mengimbau siswa-siswi berserta guru dan dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.
Ketiga, mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan. Keempat, mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
Kelima, membudidayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Dan keenam, berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi apabila terjadi sesuatu hal yang di satuan pendidikan untuk mengambil suatu kebijakan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait