Polres Tanjab Barat yang menerima informasi peristiwa itu datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Diduga korban melakukan praktik aborsi dalam kamar yang menewaskan dirinya dan bayi yang baru dilahirkan.
Hal itu diperkuat dengan temuan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aborsi itu.
"Bayinya ditemukan berada di salah satu kamar hotel di Kuala Tungkal," kata Padli.
Selain itu ditemukan obat-obatan, gunting, hingga bercak-bercak darah di sekitar kamar hotel.
Polisi kemudian menangkap AR dan SA yang diduga membantu aborsi tersebut.
"Terduga pelaku praktik aborsi AR dan SA saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Padli.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait