LEBAK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menemukan surat suara Pemilu 2024 berwarna ungu. Surat suara tersebut kemudian dimusnahkan, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan surat suara disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan di sekitar Alun-Alun Rangkasbitung.
"Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara yang rusak dan lebih. Jadi surat suara rusak seperti warnanya tidak jelas sehingga masuk dalam kategori tidak bisa kita gunakan," ujar Ketua KPU Lebak Dewi Hartini.
Dia mengungkapkan, ada 644 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Ratusan lembar itu terdiri dari surat suara calon presiden dan wakil presiden 2 lembar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait