Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp319 juta dari pagu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp2,2 Miliar.
Kerugian negara yang ditimbulkan tersebut berasal dari beberapa kegiatan fiktif dan mark up harga. Ketiganya berperan melakukan beberapa kegiatan fiktif dengan menggunakan pertanggungjawaban fiktif, mark up harga pembelian, dan rekayasa SPPD perjalan pinas.
"Seperti harga pembelian Alquran yang di-mark up, kemudian proses SPPD perjalanan dinas misalnya tim safari Ramadan di beberapa tempat yang dicarikan untuk 10 kecamatan, tapi yang dibayarkan dan diterima nyata oleh yang bersangkutan hanya dua lokasi saja. Sisanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Hendri.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait