"Kerugian negara Rp499 juta," katanya.
Dia melanjutkan, pada tahun 2020 Desa Katulisan mendapat bantuan dana desa Rp1,3 miliar. Sedangkan tahun 2021 mendapat Rp1 miliar.
"Ya, kasus ini masih dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 5 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait