Kades perempuan di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Serang, Banten, ditangkap dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang. (Istimewa)

SERANG, iNews.id - Seorang kepala desa (kades) di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Serang, Banten, ditangkap dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang. Kades perempuan itu diamankan lantaran melakukan korupsi dana desa dengan total kerugian negara Rp499 juta.

Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, kades bernama Erpin Kuswati ini diduga  melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021.

"Kejari Serang telah melakukan penahanan perkara tindak pidana korupsi perngelolaan keuangan desa tahun 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal. Dasarnya surat penyidikan dan surat penetapan tersangka tertanggal Selasa (23/5/2023), identitas tersangka yakni EK," kata Adyantana Meru Herlambang, Jumat (26/5/2023).

Dia menambahkan, Erpin diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 seperti beberapa kegiatan fisik yang dibiayai dari dana desa. Salah satu contohnya pembangunan paving block tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network