Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari mengatakan, pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Nomor KEP/482/IX/2026. Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
"Bahwa yang bersangkutan terlibat dalam hal ini sebagai pengguna dari pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Sebagaimana pertama kali saya menjabat sebagai Kapolres Pelalawan penekanan saya zero tolerance terhadap segala macam bentuk penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Ahmad Nur.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pelalawan juga memberikan penghargaan kepada Bripda Merkan Siburian dari Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan.
Penghargaan diberikan atas prestasinya meraih juara pertama dalam Kejuaraan Nasional Pencak Silat Satria Muda Indonesia kategori putra dewasa kelas berat 70-75 kilogram.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait