Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari mencoret foto Brigpol May Elbert Shigen Telaumbanua dalam upacara pemecatan akibat kasus narkotika, Jumat (30/10/2026). (Foto: iNews).

PELALAWAN, iNews.id - Seorang anggota Polres Pelalawan, Riau, berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) May Elbert Shigen Telaumbanua, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti mengonsumsi narkotika. Pemecatan tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari di Mapolres Pelalawan, Kamis (29/10/2026) sore.

May Elbert merupakan anggota Satuan Samapta Polres Pelalawan. Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya terungkap setelah Propam Polres Pelalawan melakukan tes urine terhadap seluruh personel pada Januari 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, urine May Elbert positif mengandung amfetamina dan metamfetamina. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Upacara PTDH tetap dilaksanakan meski May Elbert tidak hadir karena sedang menjalani hukuman terkait kasus narkotika tersebut. Dalam upacara itu, Kapolres Pelalawan secara simbolis mencoret foto anggota yang dipecat sebagai tanda pemberhentian dari institusi Polri.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network