Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji. (Foto: Dok. Polda Jambi).

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personel, Briptu MD dan Bripda Y terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tetapi masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih menangani delapan laporan polisi yang berkaitan dengan kedua personel tersebut, sementara pemeriksaan etik terhadap sejumlah anggota lain yang diduga terkait perkara ini juga masih berlangsung.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol R.A. Sormin dalam kesempatan wawancara dengan media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).

Dia menjelaskan, putusan PTDH terhadap Briptu MD dan Bripda Y dijatuhkan setelah Bidpropam Polda Jambi menggelar sidang KKEP. Meski demikian, proses etik keduanya belum berkekuatan final karena mereka mengajukan banding.

Selain kedua personel tersebut, Polda Jambi masih memeriksa anggota lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus penipuan rekrutmen Polri. Mereka, yakni Ipda P, Brigadir R dan Ipda F yang saat ini menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.

Sementara itu, penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada di bawah kewenangan Divisi Propam Mabes Polri. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga masih mengembangkan perkara yang diduga melibatkan personel tersebut dan telah memeriksanya.

Dari sisi pidana, Ditreskrimum Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi dalam perkara ini. Rinciannya, tujuh laporan dengan terlapor MD dan dua laporan dengan terlapor Y.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network