Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji. (Foto: Dok. Polda Jambi).

Sementara itu, dari tujuh laporan yang melibatkan MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun enam laporan lainnya yang melibatkan MD masih dalam proses penyidikan. Dua laporan dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik.

Dengan demikian, delapan dari sembilan laporan polisi tersebut masih dalam tahap penyidikan, sedangkan satu perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana," ujar Kombes Erlan dikutip dari Polda Jambi, Jumat (16/10/2026). 

Menurutnya, penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berjalan. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang. Penerimaan anggota Polri harus mengikuti prosedur resmi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan tersebut diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network