Pasangan suami istri di Rejang Lebong Bengkulu jadi bandar sabu (Antara)

Puji melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut berasal dari Aceh yang diterimanya dari RA dan RU yang merupakan warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Alasan yang bersangkutan barang itu milik temannya yang memiliki utang dengan dirinya sebesar Rp340 juta, jadi utangnya dibayar dengan sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka dia sudah dua kali melakukan transaksi seperti ini," kata dia.

Pihaknya masih melakukan pendalaman atas keterangan dari tersangka ini serta akan berkogrdinasi dengan JPU apakah juga akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena hal itu tergantung proses selanjutnya dan gelar perkara nantinya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa  sabu 125 gram diperkirakan bernilai Rp100 juta lebih, uang tunai Rp9,5 juta, dan beberapa lembar STNK kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network