REJANG LEBONG, iNews.id – Seorang pengedar sabu di Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap polisi. Barang bukti satu paket sabu ukuran sedang dan 11 ukuran kecil serta handphone diamankan sebagai barang bukti.
RH (23) warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, pelaku diamankan di daerah Kelurahan Karang Anyar.
''Terduga pelaku diamankan ketika sedang berada di daerah Kelurahan Karang Anyar, dengan sejumlah barang bukti,'' kata Sudarno, Selasa (16/2/2021).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait