Pasangan suami istri di Rejang Lebong Bengkulu jadi bandar sabu (Antara)

REJANG LEBONG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap polisi. Keduanya yakni SU (37) dan EM (34) ditangkap karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, keduanya tercatat sebagai warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Bengkulu.

Keduanya ditangkap petugas gabungan dari Reserse Narkoba dibantu petugas Reskrim, Sat intelkam dan Polsek Padang Ulak Tanding, Kamis, (25/2/2021) sekitar pukul 11.25 WIB.

Puji menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga jika pasutri itu menjadi bandar narkoba. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, pelaku benar menyimpan 125 gram sabu.

"Pelaku telah menjalankan bisnisnya setahun belakangan ini, di mana bisnis ini tersamarkan dengan aktivitas kesehariannya sebagai pemberi kredit atau pinjaman uang dengan agunan barang atau sertifikat tanah," kata Puji, Sabtu (27/2/2021).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network