Bahkan, lanjut AKBP Maruli Achikes Hutapea, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata AKBP Hutapea.
"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.
Atas perbuatannya, polisi akan melakukan tes psikologi sekaligus memeriksa darah di tangan pelaku. Dia dijerat pasal KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, pelaku atau istri korban mengakui telah mencekik suaminya. Dia beralasan saat itu berupaya melawan korban yang meminta untuk berhubungan intim
"Saya menolak ajakan berhubungan intim karena baru 2 bulan kembali ke Indonesia. Selama 8 tahun saya menjadi TKW di Arab Saudi," ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait